
KabarJakarta.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta melanjutkan program penataan administrasi kependudukan (adminduk) dengan fokus pada verifikasi dan penonaktifan sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta. Program ini merupakan langkah cepat (quick win) dalam penataan data kependudukan untuk memastikan akurasi data di ibu kota.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap 38 ribu NIK yang terindikasi tidak sesuai domisili. Sebelumnya, sekitar 3 juta NIK tercatat sebagai data yang perlu diverifikasi, namun setelah proses pemindahan mandiri dan penghapusan data yang tidak relevan, jumlah ini telah berkurang menjadi 2,1 juta.
“Setelah melalui berbagai proses, kami mengidentifikasi 100 ribu data yang membutuhkan verifikasi lanjutan. Saat ini, kami fokus pada 38 ribu data untuk tahap awal penataan,” ujar Budi, Selasa (6/5).
Penonaktifan ini bersifat sementara dan bertujuan untuk mendorong warga agar melakukan pelaporan domisili sesuai dengan tempat tinggal yang sesungguhnya. Meski NIK warga dinonaktifkan sementara, Budi menekankan bahwa NIK tersebut tetap dapat digunakan kembali setelah proses pemindahan domisili dilakukan secara resmi.
“Tujuan kami bukan untuk mencabut NIK secara permanen, melainkan agar warga sadar dan segera melakukan penyesuaian domisili. Kami berharap banyak warga yang sudah pindah secara sadar ke tempat tinggal yang sebenarnya,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan keakuratan data kependudukan, langkah ini juga penting untuk berbagai layanan publik dan alokasi anggaran yang berbasis data yang tepat.
Budi juga menjelaskan bahwa meskipun banyak warga yang telah pindah domisili, mereka enggan memperbarui data karena berbagai alasan, seperti rumah yang sudah dikontrakkan atau keinginan untuk tetap mendapatkan pelayanan publik di Jakarta. Bahkan ada yang masih mengakses layanan pendidikan atau kesehatan di Jakarta meskipun tinggal di luar kota.
Sebagai langkah lanjut, Pemprov DKI Jakarta telah menyampaikan peringatan kepada warga yang terdeteksi tidak tinggal sesuai domisili untuk segera melakukan pembaruan data. Penonaktifan yang lebih sistematis ini menyasar mereka yang belum merespons atau memperbarui data secara mandiri.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong warga untuk lebih sadar akan pentingnya pembaruan data domisili, sekaligus memastikan data kependudukan yang akurat dan relevan untuk berbagai kepentingan publik.