
KabarJakarta.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mencairkan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) bagi tiga kelompok rentan melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), pada Rabu (25/6).
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyampaikan bahwa pencairan dana bansos ini mencakup 115.662 penerima KLJ, 14.134 penerima KPDJ, dan 12.405 penerima KAJ. Menurutnya, seluruh penerima telah melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
“Data yang digunakan telah dipadankan dari berbagai sumber, mulai dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data kependudukan, kepemilikan kendaraan, pajak daerah, hingga data penghuni panti sosial,” ujar Iqbal di Jakarta, Kamis (26/6).
Secara keseluruhan, Dinsos DKI Jakarta mengalokasikan 219.252 penerima manfaat untuk program PKD tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 171.010 ditujukan untuk lansia (KLJ), 20.890 untuk penyandang disabilitas (KPDJ), dan 27.352 untuk anak usia dini (KAJ). Setiap penerima berhak atas bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.
Iqbal menjelaskan bahwa untuk meningkatkan akurasi data penerima, pihaknya mengandalkan kolaborasi dengan lembaga-lembaga pemerintah serta penggunaan teknologi digital melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos).
Evaluasi dilakukan dengan menyelaraskan data melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial RI, serta mempertimbangkan hasil Musyawarah Kelurahan (Muskel) pada Juni 2022 yang mengindikasikan sejumlah penerima tidak lagi memenuhi kriteria.
Pemadanan juga dilakukan melalui layanan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri serta informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melihat kepemilikan aset, seperti nilai NJOP di atas Rp1 miliar dan kendaraan pribadi.
Tak hanya itu, seleksi penerima turut mempertimbangkan warga binaan panti sosial, serta penerima program nasional lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), guna menghindari tumpang tindih bantuan.
Selain indikator kemiskinan, Pemprov DKI juga menyisipkan variabel lokal dalam proses seleksi, antara lain status sebagai ASN, anggota TNI atau POLRI, serta pola konsumsi seperti penggunaan air minum kemasan 18 liter bermerek.
“Dengan pendekatan selektif ini, kami ingin memastikan bantuan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan kelompok yang paling rentan. Bantuan sosial bukan sekadar transfer uang, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya yang membutuhkan,” tegas Iqbal.