Alasan Aturan Satu Kelas Boleh Diisi 50 Siswa, Dedi Mulyadi Sebut Hanya Berlaku Sementara

4 days ago 18

KabarJakarta.com- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor : 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat.

Dalam aturan itu, ia memperbolehkan satuan pendidikan mengisi satu ruang kelas maksimal 50 siswa.

Dedi mengatakan kebijakan itu hanya berlaku untuk sekolah jenjang SMA dan SMK saja. Menurut dia, hal itu dilakukan guna mengatasi keterbatasan jumlah sekolah negeri, sementara orang tua siswa tidak mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.

“Artinya aturan ini untuk di daerah-daerah tertentu yang jumlah sekolahnya masih sangat terbatas, maka saya mempersilakan untuk menerima maksimal 50,” tutur Dedi seperti dikutip dari Tempo pada Kamis, 3 Juli 2025.

Tak hanya itu, persoalan jarak antara rumah siswa dan sekolah juga menjadi pertimbangan Dedi memutuskan hal tersebut. Menurut dia, banyak siswa yang belum kebagian sekolah negeri yang terdekat dengan rumahnya.

Masalahnya, kalau seorang siswa harus terpaksa melanjutkan pendidikan di sekolah yang cukup jauh dari tempat tinggalnya, setiap harinya mereka harus mengeluarkan biaya yang tak sedikit untuk ongkos perjalanan.

Itu sebabnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memilih memberikan pendidikan gratis di sekolah swasta bagi siswa yang tak tertampung sekolah negeri.

“Jadi masalah utama dari jumlah sekolah ini bukan hanya soal jaraknya dekat tapi di ongkos. Kalau bayar bulanannya itu relatifnya terjangkau kalau Rp150-200 ribu,” kata Dedi. “Jadi saya mengutamakan anak-anak yang sekolahnya dekat ke sekolah, sekolah di sekolah terdekat.”

Dedi menuturkan, skema satu ruang kelas diisi 50 siswa ini hanya berlaku untuk sementara paling lama hingga Januari 2026. “Kita upayakan dalam 6 bulan awal ini sudah ada ruang kelas baru,” katanya. Ia mengklaim kebijakan ini lebih baik dibanding anak harus putus sekolah.

Hanya Berlaku untuk Sementara

Dedi Mulyadi mengatakan kebijakan satu ruang kelas boleh diisi 50 orang siswa hanya berlaku untuk sementara sembari menunggu proses pembangunan kelas baru selesai. Dia menargetkan paling lama kondisi itu berlaku sampai Januari 2026.

Mantan Bupati Purwakarta itu menjelaskan, pemerintah provinsi Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran baru sebesar Rp 100 miliar untuk penambahan kelas di sekolah-sekolah negeri yang menampung 50 anak per kelas. Ruang kelas yang akan dibangun nanti rencananya berjumlah 736 ruangan, dan ditentukan setelah proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 tuntas.

“Kami upayakan dalam 6 bulan awal ini sudah ada ruang kelas baru,” kata Dedi seperti dikutip dari Tempo pada Kamis, 3 Juli 2025.

Dedi beralasan satu kelas 50 orang untuk jenjang SMA dan SMK tidak akan begitu berpengaruh terhadap pembelajaran.

Ia menilai proses belajar mengajar di tingkat ini tidak bisa disamakan dengan tingkat SD atau SMP. “Kalau SD itu kan gurunya perlu satu-satu tuh. Kalau SMA dan SMK kan sudah beda interaksi belajarnya. Paparan, membaca, pelajari. Jadi beda,” kata Dedi.

Ihwal kekhawatiran para kepala sekolah swasta bahwa kebijakan ini mengurangi jatah siswa mereka, Dedi menjawab bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk anak dari keluarga tidak mampu yang di sekitar rumahnya jauh dari sekolah swasta.

“Artinya aturan ini untuk di daerah-daerah tertentu yang jumlah sekolahnya masih sangat terbatas, maka saya mempersilakan untuk menerima maksimal 50,” tutur Dedi.

Kebijakan Dedi meminta kepala sekolah menambah kuota siswa ini mendapat penolakan dari Forum Kepala Sekolah Menengah Atas atau SMA Swasta Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya Ketua Umum Forum Kepala SMA Swasta Jawa Barat Ade D. Hendriana mengatakan aturan itu bertentangan dengan aturan menteri perihal luas ruang kelas dan jumlah maksimalnya.

Dampaknya juga dikhawatirkan akan membuat banyak sekolah swasta yang tutup karena tidak diberi ruang untuk bersaing. “Kebijakan tersebut akan membenturkan sekolah negeri dan swasta sehingga berpotensi terjadinya kesenjangan sosial yang semakin tajam dalam dunia pendidikan,” ucap Ade saat dihubungi pada Rabu, 2 Juli 2025.

Mereka mendesak Dedi mencabut kebijakan tersebut. Forum juga mengirim surat desakan itu kepada publik dan ditujukan atau dilayangkan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Abdul Mu’ti.

Kemudian ke Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Yomanius Untung, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Purwanto, Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta Pusat Saur Panjaitan, Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta Wilayah Jawa Barat Sodik Mudjahid.

Read Entire Article
| | | |