
KabarJakarta.com — Jaringan organisasi pengendalian tembakau menilai bahwa pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan menjadi hadiah paling bermakna bagi warga Jakarta di hari ulang tahun ke-498 ibu kota.
“Momentum ulang tahun Jakarta harus jadi titik tolak untuk menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kesehatan warga,” kata Tubagus Haryo Karbyanto dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia, Senin (24/6).
Tubagus menegaskan, ambisi Jakarta untuk menjadi kota global tidak bisa semata-mata diukur melalui indikator ekonomi, tetapi juga dari kualitas hidup yang sehat dan layak bagi seluruh warganya.
Ia menambahkan, hadirnya Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memberikan landasan hukum yang kuat. Menurutnya, Jakarta memiliki peluang emas untuk menjadi pelopor regulasi progresif yang berpihak pada masyarakat, bukan pada kepentingan industri.
Raperda KTR sendiri mencakup pelarangan aktivitas merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di berbagai fasilitas publik, seperti sekolah, transportasi umum, tempat ibadah, serta ruang terbuka yang digunakan masyarakat secara luas.
“Raperda ini sebenarnya sudah terhenti lebih dari satu dekade. Bagi kami yang terus mendorong ruang hidup kota yang sehat, ini adalah momen bersejarah yang harus dikawal,” tegas Tubagus.
Sementara itu, Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, menilai bahwa udara bersih bukan hanya persoalan kesehatan, melainkan hak dasar yang wajib dijamin oleh negara.
Manik mengingatkan bahwa setelah banyak sorotan terhadap polusi udara luar ruang, perhatian juga perlu diarahkan pada ancaman polusi akibat rokok, baik konvensional maupun elektronik, di ruang-ruang publik aktif seperti kantor dan sekolah.
“Tanpa terkecuali, rokok konvensional dan rokok elektronik harus diatur ketat dalam Raperda KTR Jakarta,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa Jakarta belum bisa menyandang predikat kota global jika belum memiliki Perda KTR sebagaimana kota-kota lain seperti Washington DC, Kuala Lumpur, atau Singapura.
“Kalau KTR saja belum ada, kota global masih jauh dari angan,” ujar Manik yang juga dikenal sebagai eks finalis Abang None Jakarta.
Karena itu, ia bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menyerukan agar pembahasan Raperda KTR tidak kembali tersendat dan bisa disahkan sebelum akhir tahun 2025.
Menurutnya, keberadaan Perda ini bukan semata capaian legislatif, tetapi perwujudan nyata dari transformasi Jakarta sebagai kota yang sehat, berkelanjutan, dan berpihak pada warganya.
Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Nina Samidi, turut menyampaikan harapannya agar Jakarta bisa menjadi contoh dan panutan nasional dalam penerapan standar minimal Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana diatur dalam PP 28/2024 — bahkan lebih kuat dan konsisten.
Ia menegaskan bahwa koalisi masyarakat sipil siap mendukung implementasi aturan ini secara kolaboratif, mulai dari edukasi publik, sosialisasi peraturan, hingga pengawasan partisipatif bersama instansi pemerintah.
“Dengan langkah tegas ini, Jakarta berpeluang menegaskan jati dirinya sebagai kota global yang progresif dan berpihak pada masa depan,” pungkas Nina.