jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo menjelaskan kronologi permasalahan PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin), Mojokerto, Jawa Timur.
Berdasarkan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Pakerin disetujui melalui Akta No. 14 tanggal 19 November 2018 yang dibuat oleh Notaris Hendrikus Caroles, S.H., Surabaya.
Perubahan tersebut memperoleh persetujuan Menteri Hukum melalui SK No. AHU-0026631.AH.01.02 Tahun 2018 dan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan No. AHU-AH.01.03-0266733, keduanya tertanggal 22 November 2018.
Dalam data tersebut, struktur kepemilikan saham PT Pakerin adalah sebagai berikut:
PT Inti Anugerah (339.200.000 lembar saham atau Rp169,6 miliar),
PT Supreme Agung (176.400.000 lembar saham atau Rp88,2 miliar), dan
Njoo Soegiharto (6.400.000 lembar saham atau Rp3,2 miliar).
Susunan pengurus mencakup:
David Siemens Kurniawan (Direktur Utama),
Njoo Steven Tirtowidjojo (Direktur),
Njoo Henry Susilowidjojo (Komisaris), serta
Njoo Soegiharto sebagai Komisaris Utama.
Widodo menjelaskan bahwa sengketa muncul di antara ahli waris almarhum Njoo Soegiharto, yakni David Siemens Kurniawan, Njoo Steven Tirtowidjojo, dan Njoo Henry Susilowidjojo.






















































