jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut pihaknya sebagai mitra pemerintah di bidang pertahanan belum menerima informasi resmi terkait rencana perjanjian blanket overflight clearance antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
"Kami belum mendapatkan penjelasan dari pemerintah, karena itu, tidak menutup kemungkinan informasi yang beredar saat ini belum dapat dipastikan kebenarannya atau hoaks,” ujar TB Hasanuddin melalui layanan pesan, Senin (13/4).
Kang TB sapaan TB Hasanuddin mengatakan pemerintah wajib berkonsultasi dengan DPR RI, khususnya Komisi I jika perjanjian itu memang benar.
Dia mengatakan Indonesia sebenarnya memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara.
Eks Sesmilpres itu menyebutkan Pasal 40 dan 41 UU Pengelolaan Ruang Udara mengatur ketentuan izin memasuki wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing, baik sipil maupun militer.
Kang TB menuturkan pemberian izin dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan penerbangan dan kerja sama internasional yang berlaku.
Namun, ujar purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Mayjen itu, jika pemerintah berencana memberikan blanket clearance, ada sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian serius.
Pertama, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka alasan dan pertimbangan pemberian clearance bagi AS.





















































