jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai menggelar penyuluhan gempur rokok ilegal ke sejumlah wilayah, seperti Kota Bandar Lampung, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Cilacap.
Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Pada Selasa (31/3), Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan melaksanakan penyuluhan secara door to door ke sejumlah toko di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang pada Kamis (9/4) melalui kegiatan Layanan Informasi Keliling (LIK) yang menyasar para pemilik dan pengelola toko yang berada di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Sementara itu, Bea Cukai Cilacap menggelar sosialisasi bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai tersebut dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap, pada Kamis (9/4).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), anggota perlindungan masyarakat (Linmas), hingga masyarakat Kampung Laut.
Tim Sosisalisasi menyampaikan informasi terkait ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.





















































