jabar.jpnn.com, DEPOK - Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan, dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Sejumlah pengamat kebijakan menilai praktik penyalahgunaan pita cukai tidak hanya merugikan negara hingga triliunan rupiah, tetapi juga mencerminkan lemahnya sistem pengawasan yang membuka celah bagi maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran.
Mereka menegaskan, tanpa penindakan hukum yang tegas dan konsisten, praktik kolusi antara oknum aparat dan pelaku usaha rokok ilegal berpotensi terus berulang dan semakin merugikan negara.
Di tengah situasi tersebut, wacana kebijakan Menteri Keuangan terkait penambahan satu lapisan (layer) cukai rokok dengan tarif rendah untuk mengakomodasi produsen rokok ilegal justru memunculkan kekhawatiran.
Direktur Eksekutif Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Mouhamad Bigwanto, menilai pendekatan tersebut berisiko menciptakan paradoks dalam penegakan hukum.
“Ironisnya, dalam praktik kebijakan di Indonesia, pelanggaran justru berisiko diganjar insentif, bukan sanksi. Penambahan layer cukai menunjukkan bagaimana kebijakan yang seharusnya menekan rokok ilegal justru berpotensi mengakomodasinya,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut apabila peredaran rokok ilegal tetap marak.
“Jika kebijakan ini tidak efektif dan rokok ilegal tetap marak, apakah solusi yang diambil adalah menambah layer baru lagi?” tambahnya.


















































