jpnn.com, JAKARTA - Pemeriksa pajak hingga swasta dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pada Senin (13/4), tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.
Keempat saksi yang dipanggil adalah Moch Mochib Bullah selaku tim pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin, Eko Riswanton selaku tim pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin, Zakiyah selaku ASN KPP Madya Banjarmasin, dan Rosalinda selaku swasta.
Pada Kamis (5/4), KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti di KPP Madya Banjarmasin. Mereka adalah Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB.
Kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin. Atas permohonan tersebut, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan, salah satunya beranggotakan Dian Jaya Demega.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang direkomendasikan menjadi Rp48,3 miliar.
Pada November 2025, Mulyono melakukan pertemuan dengan pihak PT BKB, yakni Venzo dan Imam Satoto Yudiono selaku Direktur Utama PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya permintaan "uang apresiasi". PT BKB melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut dengan nilai Rp1,5 miliar. Dari jumlah tersebut disepakati pembagian, yakni untuk Mulyono, Dian, dan Venzo. (tan/jpnn)





















































