
KabarJakarta.com- Dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembanguanan jembatan Sodongkopo 2023 Kab Pangandaran oleh kepala Dnas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Agung Wahyudi belum ditindaklanjuti.
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPD Jawa Barat Ait M Sumarna kepada KabarSunda (Grup KabarJakarta), Minggu, 13 Juli 2025.
Penyampaian informasi melalui media di lingkungan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat seharusnya oleh Kepala DBMPR yang baru Agung Wahyudi dimanfaatkan dengan melakukan pembenahan diinternal.
Lelang jembatan sodongkopo 2023 dilaksanakan sebelum mengantongi izin KKJTJ
Menurutnya, alokasi anggaran 2023 pelaksanaan pembanguanan jembatan Sodongkopo Kab Pangandaran Rp66.956.642.460,86 harus dilakukan audit internal oleh Kepala DBMPR Jabar yang baru.
Soalnya, anggaran yang begitu besar hanya terpasang tiang pancang.
“Dan ini tidak membuat kita kaget, sebab ini terlihat saat proses tender pembangunan jembatan dan Jalan Sodongkopo yang dilaksanakan sebelum adanya kepastian desain perencanaan dan tidak mengantongi izin dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ),” tandas Ait.
Baru mendapatkan persetujuan desain untuk pelaksanaan konstruksi jembatan dari KKJTJ Menteri Pekerjaan Umum pada 29 November 2024 oleh Kepala Balai Jembatan Khusus dan Terowongan, Gatot Sukmara kepada Kepala UPTD PJJWP V Kustoyo.
Berarti, mulai dari proses lelang sampai pada pelaksanaan pembanguanan jembatan Sodongkopo tahun anggaran 2023 ada dugaan kemufakatan jahat.
Selain itu, kata Ait, pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo oleh pelaksana PT Dewanto Cipta Pratama (DCP) tiga kali dilakukan perubahan kontrak. berdasarkan dokumen kontrak Nomor 62/PUR.08.01/KTR/PPK.PemJbt tanggal 28 April 2023 sebesar Rp72.087.659.663,11. Kontrak tersebut telah diadendum sebanyak tiga kali yaitu:
Adendum pertama tanggal 24 Oktober 2023 Perubahan nilai kontrak dari sebelumnya sebesar Rp72.087.659.663,11 menjadi sebesar Rp66.956.642.460,86, dikarenakan adanya perubahan pada beberapa item pekerjaan yang mengatur tentang perubahan ruang lingkup utama pekerjaan setelah dilakukannya review desain dan pembahasan bersama Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kementerian PUPR, dengan rincian sebagai berikut: Perubahan Ruang Lingkup Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo berdasarkan Adendum Kontrak :
Kontrak Awal Baja Tulangan Strip BjTS 420A menjadi Baja Tulangan Strip BjTS 420A. Penyediaan Baja Struktur Grade 250 (Kuat Leleh 250 MPa) Penyediaan Baja Struktur Grade 250 (Kuat Leleh 250 MPa).
Penyediaan Baja Struktur Grade 355 (Kuat Leleh 355 MPa) Penyediaan Baja Struktur Grade 355 (Kuat Leleh 355 MPa). Pemasangan Baja Struktur – Dihapus, Penyediaan dan Pemasangan Tension Rod Dihapus, Penyediaan Tiang Pancang Baja Diameter 350 mm tebal 12 mm- Pemancangan Tiang Pancang Baja Diameter 1000 mm.
Ait melanjutkan, Adendum kedua tanggal 23 Nopember yang mengatur tentang perubahan nilai kontrak dari sebelumnya sebesar Rp66.956.642.460,86 menjadi sebesar Rp66.541.934.223,35, dikarenakan adanya tambah kurang pekerjaan (CCO).
Dan adendum ketiga/Final Quantity tanggal 20 Desember 2023 yang tentang perubahan nilai kontrak dari sebelumnya sebesar Rp66.541.934.223,35 menjadi sebesar Rp66.541.933.621,77, dikarenakan adanya tambah kurang pekerjaan (CCO).
Seharusnya, kata Ait, PPK pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo Yudi Ahmad Sudrajat dan PPTK Sub Kegiatan Pembangunan Jembatan Sodongkopo Ridwan R Lesmana tidak memaksakan pelaksanaan pembangunan sebelum mendapatkan persetujuan desain untuk pelaksanaan konstruksi jembatan dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terwongan Jalan (KKJTJ) Menteri Pekerjaan Umum.
Sementara tahun anggaran 2025 pekerjaan pembanguanan jembatan dan jalan Sodongkopo tahap 2 dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT.Putra Borneo Sakti dengan sipat kontrak Unit Price sebesar Rp.55.441.932.770,45.
Masa pelasanaan oleh PT.Putra Borneo Sakti 255 hari kalender dengan nomor kontrak :55/PUR.08.01./SPK/PPK.PEMB.JBT tanggal 21 April 2025 DBMPR Jabar UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V Jl.Raya Ciamis Km Bdg 108.600 Karangresik Ciamis.
Tidak hanya masalah Jembatan Sodongkopo, namun terkait anggaran publikasi di Media Televisi oleh Kehumasan DBMPR Jabar tahun 2023 sebesar Rp.615.752.000. yang dilaksanakan oleh PT CEM,CV.JPR mendapat dua kontrak, dan PT WMP.