
KabarJakarta.com — Eks pengacara Arif Nugroho, anak dari bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Evelin tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
“Pemeriksaan terhadap tersangka EDH yang dijadwalkan pada hari ini, Rabu, 5 Maret 2025, pukul 10.00 WIB, tidak dihadiri oleh tersangka tanpa alasan yang patut dan wajar,” ujar Ade Safri, Rabu (5/3/2025).
Akibat ketidakhadiran ini, penyidik melayangkan surat panggilan kedua yang mengharuskan Evelin datang pada Jumat, 7 Maret 2025, pukul 13.00 WIB. Jika kembali mangkir, polisi akan melakukan upaya paksa.
“Penyidik akan mengambil langkah menghadirkan paksa tersangka dengan surat perintah membawa atau melakukan upaya paksa penangkapan terhadapnya,” tegas Ade Safri.
Sebelumnya, Evelin juga absen dari panggilan pertama pada Rabu, 26 Februari 2025, dengan alasan memiliki jadwal pekerjaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Surat permintaan pengunduran pemeriksaan dikirimkan oleh kuasa hukumnya dari Haposan Hutagalung & Partners.
Evelin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penjualan mobil Lamborghini milik Arif Nugroho. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Evelin meminta kliennya menjual mobil mewah tersebut untuk biaya pengurusan kasus hukumnya.
Namun, setelah mobil terjual, uang hasil penjualan sebesar Rp3,5 miliar tidak dikembalikan kepada korban dan mobil juga tidak dikembalikan.
“Korban meminta hasil penjualan mobil ditransfer kepadanya, namun hingga kini uang tersebut tidak diberikan dan mobil juga tidak dikembalikan,” ungkap Ade Ary.
Penyelidikan terhadap kasus ini telah melibatkan 24 saksi dan dua ahli hukum (pidana dan perdata). Polisi juga telah menyita barang bukti berupa dokumen keuangan, bukti transfer, serta dokumen kendaraan.
Evelin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Arif Nugroho dengan nomor laporan LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan), serta berpotensi terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik menegaskan bahwa jika Evelin tidak memenuhi panggilan kedua pada 7 Maret 2025, polisi tidak akan ragu untuk menjemputnya secara paksa.