
KabarSunda.com- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaannya secara transparan dan jujur.
Juga bertujuan mencegah korupsi dan mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
UU No.28/1999 ini mengatur tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk kewajiban melaporkan harta kekayaan bagi penyelenggara negara.
Selain itu, Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK yang mengatur tentang pembentukan dan tugas KPK, termasuk tugas KPK dalam menerima dan memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
LHKPN yang menjadi sorotan Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) Dr Ai Nurhasan AP M Si, saat menjabat Kepala Cabang Dinas Wilayah IV Purwakarta, Subang, Karawang.
Harta yang dimiliki banyak teraset di Kab/Kota Cirebon dalam bentuk tanah dan bangunan. Ini rinciannya:
- Tanah dan bangunan seluas 154 m2/100 M2 di Kab/Kota Cirebon hasil sendiri
- Tanah seluas 102 M2 di Kab / Kota Cirebon hasil sendiri
- Tanah dan bangunan seluas 83 M2/36 M2 di Kab/Kota Cirebon hasil sendiri
- Tanah seluas 6475 M2 di Kab Karawang hasil sendiri
- Tanah seluas 1455 M2 di Kab/Kota Cirebon hasil sendiri
- Tanah dan bangunan seluas 555 M2/20 M2 di Kab/Kota Cirebon hasil sendiri
- Tanah seluas 486 M2 di Kab Majalengka hasil sendiri
- Tanah dan bangunan seluas 116 M2/36 M2 di Kab/Kota Bandung hasil sendiri
- Mobil Honda Brio tahun 2012, hasil sendiri
- Motor Honda Vario tahun 2012 hasil sendiri
- Mobil Nisan Serena tahun 2017 hasil sendiri
- Mobil Honda Brio tahun 2022 hasil sendiri
- Harta bergerak lainnya Rp 725.000.000
- Surat berharga Rp.—
- Kas dan Setara Kas Rp 261.541.336
Ketua LMS Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPD Jawa Barat, Ait M Sumarna menilai, harta kekayaan yang tidak wajar bagi ASN adalah harta kekayaan yang tidak sesuai dengan standar kehidupan yang wajar dan tidak dapat dijelaskan sumbernya secara transparan.
“Harta kekayaan yang tidak proporsional yang tidak sebanding dengan pendapatan yang diterimanya, maka dapat dianggap tidak wajar,” kata Ait kepada KabarSunda, Senin, 11 Agustus 2025.
Dikatakannya, harta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan sumbernya oleh ASN yang bersangkutan secara transparan, maka dapat dianggap tidak wajar.
“Terkait LHKPN ini akan menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemanggilan bagi ASN yang mempunyai harta kekayaan tidak wajar. Belum lagi dugaan tidak semua harta kekayaannya ASN besangkutan dilaporkan secara jujur,” pungkasnya.
Sementara surat konfirmasi dan klarifikasi ditujukan kepada Kabid PKLK Dr Ai Nurhasan, bernomor: 062/FMJ/05/2025, 26 Mei 2025, belum direspons.