
KabarJakarta.com — Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menegaskan larangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk menjaga atau mengawal lahan yang masih berstatus sengketa. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dalam upaya mencegah konflik horizontal yang berpotensi meluas.
“Ormas yang menjaga lahan harus memastikan bahwa lahan tersebut memiliki alas hak yang jelas. Jika masih berstatus sengketa, maka tidak boleh ada aktivitas penjagaan,” tegas Nicolas di Jakarta Timur, Kamis (15/5).
Ia menambahkan, keterlibatan ormas dalam konflik agraria yang belum terselesaikan secara hukum dapat memicu ketegangan dan keributan di lapangan. Kehadiran ormas tanpa dasar hukum yang kuat berisiko memperkeruh situasi dan mengarah pada pelanggaran pidana.
“Kalau menjaga lahan atas permintaan pengguna atau pemilik yang sah, itu tidak kami larang. Tapi kalau satu pihak punya girik, dan pihak lain pegang SHM, ini jelas sengketa. Jangan dikawal sampai ada putusan pengadilan yang sah,” ujarnya.
Kapolres mengingatkan agar proses hukum menjadi jalan utama dalam penyelesaian konflik tanah. Ia mencontohkan kondisi di mana masing-masing kubu mengklaim telah mendapat mandat dari pemilik lahan yang berbeda, yang berujung pada ketegangan antar kelompok.
“Saya tidak ingin ormas terseret dalam konflik seperti itu. Nanti satu pihak mengaku dari pemilik SHM, pihak lain dari pemilik girik. Ini bisa menimbulkan keonaran yang merugikan semua,” jelasnya.
Menurut Nicolas, jika ormas tetap terlibat dalam penjagaan lahan bersengketa, dan terjadi benturan di lapangan, pihak kepolisian akan turun tangan dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau belum ada kejelasan hak, jangan dijaga. Kalau sudah ada alas hak dan ada yang mengganggu, barulah bisa diintervensi,” tandasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah membangun komunikasi aktif dengan sejumlah ormas di wilayah tersebut dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tujuannya adalah mengajak ormas menjadi mitra strategis dalam pencegahan aksi premanisme.
Dalam beberapa kali pertemuan, polisi membahas upaya bersama menindak pelaku-pelaku premanisme seperti debt collector ilegal (mata elang), pungli, hingga tindakan intimidatif lainnya. Kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap jaringan premanisme yang mengganggu ketenangan warga.
Adapun ormas yang tercatat aktif di wilayah Jakarta Timur antara lain Forum Betawi Rempug (FBR), Pemuda Pancasila (PP), Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi), Laskar Merah Putih (LMP), GP Anshor, dan BPPKB Banten. Semua pihak diharapkan tetap menjunjung supremasi hukum dan tidak melibatkan diri dalam persoalan yang belum memiliki dasar legal formal.