KPI DKI Jakarta Soroti Gelombang PHK Media sebagai Krisis Demokrasi Informasi

6 days ago 20
Wakil Ketua KPI DKI Jakarta, Rizky Wahyuni

KabarJakarta.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor media, baik penyiaran, cetak, maupun digital. Fenomena ini dinilai bukan sekadar krisis industri, tetapi juga tanda darurat bagi keberlangsungan ekosistem informasi nasional.

“Ini bukan sekadar krisis ekonomi media, melainkan krisis keberlanjutan demokrasi informasi,” tegas Wakil Ketua KPI DKI Jakarta, Rizky Wahyuni, dalam keterangannya, Jumat (16/5).

Rizky menyebut tekanan terhadap industri media kian besar seiring perubahan drastis lanskap komunikasi serta ketimpangan model bisnis antara media konvensional dan digital. Ia menilai kondisi ini menandakan bahwa industri media nasional “sedang tidak baik-baik saja”.

Usulan Reformasi Ekosistem Media

Sebagai respons, KPI DKI Jakarta mengusulkan lima arah kebijakan utama untuk mereformasi ekosistem media nasional secara menyeluruh, berkelanjutan, dan tidak reaktif:

1. Reformasi Regulasi dan Kebijakan Media Digital

  • Perluasan regulasi ke media digital, termasuk platform OTT, media sosial, dan agregator berita.
  • Revisi UU Penyiaran dan UU Pers agar sesuai dengan realitas digital saat ini.
  • Sinkronisasi antar regulasi untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
  • Penguatan KPI dan Dewan Pers, baik dari sisi mandat, teknologi, dan payung hukum.
  • Penciptaan fair playing field antara media konvensional dan digital.

2. Pengaturan Relasi dengan Platform Digital

  • Regulasi kompensasi konten agar platform digital membayar atas konten berita yang digunakan.
  • Penerapan digital levy untuk mendanai jurnalisme lokal dan investigatif.
  • Negosiasi kolektif melalui asosiasi media agar ada daya tawar terhadap raksasa digital global.

3. Perlindungan Jurnalisme dan Konten Berkualitas

  • Penetapan standar konten berkualitas yang mendidik, berimbang, dan berwawasan kebangsaan.
  • Perlindungan hak cipta dan monetisasi konten, terutama di platform OTT.
  • Penguatan LPP dan media komunitas sebagai penyedia utama konten publik.
  • Gerakan literasi media nasional melalui kolaborasi dengan sekolah, kampus, dan ormas.

4. Skema Insentif dan Subsidi Media

  • Insentif pajak dan pembebasan pajak iklan layanan publik untuk media yang bertransformasi digital.
  • Subsidi konten lokal berkualitas, termasuk liputan investigasi dan isu daerah.
  • Dukungan inovasi digital, pelatihan SDM, dan infrastruktur teknologi.
  • Pinjaman lunak untuk restrukturisasi dan keberlanjutan operasional media.
  • Kemitraan media dan pemerintah dalam komunikasi publik tanpa mengganggu independensi redaksi.

5. Penguatan SDM Media

  • Reskilling dan upskilling jurnalis dan teknisi media untuk menjawab tantangan zaman.
  • Sertifikasi kompetensi dan pendirian Media Innovation Hub.
  • Pendampingan transformasi media, baik dari sisi konten, model bisnis, hingga distribusi.
  • Dukungan untuk korban PHK, berupa pelatihan kerja dan wirausaha media.

Seruan Kolaborasi Nasional

Rizky menegaskan, tugas menjaga keberlanjutan informasi tidak bisa hanya dibebankan kepada satu lembaga. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan dari pemerintah pusat, DPR RI, pelaku industri media, hingga masyarakat sipil untuk merespons krisis ini dengan kebijakan progresif dan kolaboratif.

“Jika media sebagai pilar demokrasi melemah bahkan hilang, maka terbuka celah besar bagi disinformasi, polarisasi sosial, dan keruntuhan kontrol publik yang dapat mengancam ketahanan nasional,” pungkasnya.

Read Entire Article
| | | |