Kasus Bank BJB: Wakil Ketua KPK Sebut Ridwan Kamil Pernah Dipanggil, Fidelis Nilai KPK Ragu

2 months ago 43

KabarJakarta.com- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pernah dipanggil KPK terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

“Pak Ridwan Kamil pernah dipanggil. Cuma mungkin belum datang,” kata Johanis, di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis,10 Juli 2025.

Namun, Johanis tak mengungkapkan kapan waktu pemanggilan Ridwan Kamil dalam perkara tersebut.

Dia hanya mengatakan Ridwan Kamil belum memenuhi panggilan penyidik.

“Cuma mungkin belum datang, ya,” ujar dia.

Johanis mengatakan, secara umum, apabila saksi tidak datang, akan ada upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan.

“Siapapun saksi yang tidak hadir pada saat dipanggil, dia akan dipanggil berikut. Dan berikut lagi, ketiga kali bisa digunakan upaya paksa dan membawa mobil tahanan untuk dipanggil,” ucap dia.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.

KPK Jangan Tarik Ulur Status Ridwan Kamil 

Adanya gejala keragu-raguan dari KPK untuk memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Seakan-akan melakukan tarik ulur dalam menindak lanjuti kasus dugaan korupsi dana penempatan  iklan di Bank  BJB.

“Hal ini terlihat dari ditunda-tundanya pemeriksaan Ridwan Kamil. Terlihat juga dari penetapan tersangka yang ragu-ragu,” kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Bandung,  Fidelis Giawa SH, kepada KabarSunda (Grup KabarJakarta), Kamis, 10 Juli 2025.

Padahal, kata Fidelis, mencuatnya kasus ini bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 6 Maret 2024.

Lazimnya hasil audit dengan tujuan tertentu ini, lanjut Fidelis, telah mampu memetakan aktor-aktor kriminal yang disangkakan, baik aktor intelektual, makelar atau penghubung, pelaku penyalahgunaan  kewenangan, bahkan bisa jadi penerima manfaat juga sudah bisa diidentifikasi.

Ia menyarankan KPK segera memproses dimulai dari Ridwan Kamil, TAP, mantan Direktur Keuangan Bank BJB yang berinisial NK, dan dua agensi CV GPN dan LB yang belum dirilis KPK,

Sesungguhnya tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda. Jika problem karena kekurangan sumber daya manusia, maka KPK bisa limpahkan ke kepolisian atau kepada kejaksaan sebagian dari perkara atau tersangkanya untuk ditindaklanjuti.

“Kelambanan KPK seakan memberi ruang bagi aktor kriminal untuk mengaburkan atau bahkan menghilangkan barang bukti,” tandas Fidelis.

Read Entire Article
| | | |