Kasus Iklan: KPK Panggil Kepala Divisi Hukum Bank BJB, Trinusa Jabar Tuding Ada yang Ditutupi

1 month ago 43

KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Divisi Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Boy Panji Soedrajat sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 21 Juli 2025.

Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.

TRINUSA: Publik Layak Curiga, Ada yang Ditutupi

Menyikapi lambannya penanganan kasus ini, Ketua LSM TRINUSA DPD Jawa Barat, Ait M Sumarna, melontarkan kritik keras kepada KPK.

Ia menilai ada indikasi ketidakseriusan lembaga antirasuah dalam menelusuri keterlibatan Ridwan Kamil. Bahkan, ia mempertanyakan sikap Ketua KPK yang sejak awal terkesan “melindungi” tokoh tersebut.

“Sudah terlihat dari gelagatnya. Sampai hari ini, Ridwan Kamil belum juga dipanggil, padahal barang miliknya disita. Ketua KPK justru memberikan pernyataan yang seolah-olah ingin meyakinkan publik bahwa Ridwan Kamil tidak terlibat,” ujar Ait Sumarna.Ia menilai pernyataan tersebut melemahkan harapan masyarakat terhadap independensi KPK. “Kok bisa, seseorang yang rumahnya digeledah dan asetnya disita, tapi belum dipanggil sebagai saksi? Logikanya di mana? Apakah ada tekanan politik? Tekanan penguasa?” tanyanya retoris.

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan. Jika benar ada aktor besar di balik korupsi ini, termasuk figur publik sekelas mantan Gubernur, maka sudah sepatutnya hukum ditegakkan secara adil.

“Jangan sampai kasus Rp222 miliar ini hanya berhenti pada para operator di lapangan. Padahal, praktik ini diduga berlangsung sistemik dan melibatkan kebijakan di level atas,” tegasnya.

TRINUSA mendesak KPK untuk segera membuka ke publik timeline pemeriksaan dan menegaskan sikap hukum terhadap Ridwan Kamil. “Jangan sampai publik menilai KPK sedang bermain sandiwara,” tutup Ait.

Sementara itu, KPK mengungkap bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai Rp222 miliar.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa anggaran iklan BJB selama periode 2021–2023 mencapai Rp409 miliar, namun yang digunakan secara riil hanya sekitar Rp100 miliar. Sisanya diduga fiktif.

“Dana sebesar Rp222 miliar tidak riil. Ini hasil rekayasa dalam kurun waktu 2,5 tahun,” tegas Budi.

Penyidikan KPK menetapkan lima tersangka utama:

– Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB
– Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Corsec dan Pejabat Pembuat Komitmen
– Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri
– Suhendrik (S) – Pengendali BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress
– Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama & Cipta Karya Mandiri Bersama

Dana iklan mengalir ke enam agensi secara tidak wajar:

* PT Cipta Karya Sukses Bersama: Rp105 miliar
* PT Antedja Muliatama: Rp99 miliar
* PT Cakrawala Kreasi Mandiri: Rp81 miliar
* PT Cipta Karya Mandiri Bersama: Rp41 miliar
* PT Wahana Semesta Bandung Ekspress: Rp49 miliar
* PT BSC Advertising: Rp33 miliar

KPK menduga dua pejabat utama Bank BJB sengaja membentuk jejaring agensi untuk menyedot dana publik demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Read Entire Article
| | | |