Kejagung Tetapkan Tersangka Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Fidelis Pertanyakan Kinerja KPK Tangani Kasus Iklan

1 month ago 41

KabarJakarta.com- Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 8 (delapan) tersangka dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung, Fidelis Giawa SH mengatakan, penetapan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBk (Bank BJB) Yuddy Renaldi sebagai tersangka dalam perkara lain di luar perkara dana penempatan iklan Rp1,1 triliun, semakin menguatkan indikasi bahwa KPK memang sengaja memperlambat atau bahkan menyabotase upaya penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi di Bank BJB.

“Bahkan mungkin ingin membiarkan barang hasil kejahatan dari perbuatan korupsi penempatan iklan Bank BJB tersebut dipindahtangankan untuk mengaburkan jejak,” kata Fidelis kepada KabarSunda (Grup KabarJakarta), Selasa, 22 Juli 2025.

Fidelis menambahkan, publik layak mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) yang mengambil langkah tegas kepada para tersangka kredit Sritex.

Ia sekaligus menyarankan agar terhadap tersangka yang ditangguhkan penahanannya atau dikenakan status tahanan kota, karena alasan kesehatan, dilakukan pengawasan yang ketat sehingga status penangguhan tersebut tidak dimanfaatkan untuk merusak atau menghilangkan barang bukti serta tidak mengalihkan uang atau barang lain hasil kejahatannya.

“Kita berharap, kinerja Kejagung akan memicu KPK untuk melakukan langkah serupa terhadap para tersangka kasus korupsi dana iklan BJB, termasuk memeriksa mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil sesegera mungkin mengumumkan progres penanganan ya kepada publik,” tandas Fidelis.

Fidelis juga menegaskan, keterlibatan Yuddy Renaldi dalam dua perkara korupsi mestinya menjadi pertimbangan KPK untuk menempatkan kasus dana iklan BJB sebagai kasus sangat sangat prioritas.

Ini merupakan indikasi bahwa ada gembong koruptor yang menggerogoti keuangan dan bisnis BJB selama ini, sehingga berdampak pada agenda pembangunan Provinsi Jawa Barat.

“Melihat ada beberapa skandal korupsi dalam tubuh BJB serta adanya ‘pencurian’ dana nasabah BJB yang juga sedang bergulir di ranah pidana umum, Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jabar sekaligus Kuasa Pemegang Saham melakukan evaluasi dengan melibatkan OJK dan lembaga independen lain. Karena bisa saja sebabnya bukan pada perilaku individu melainkan pada sistem pengelolaan yang dijalankan selama ini,” pungkasnya.

Read Entire Article
| | | |