Kejari Situbondo Ajukan Banding, Vonis Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Terlalu Ringan

19 hours ago 35

Kamis, 02 Juli 2026 – 13:18 WIB

Kejari Situbondo Ajukan Banding, Vonis Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Terlalu Ringan - JPNN.com Jatim

Dua terdakwa penyalahgunaan BBM solar subsidi saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, pekan lalu. ANTARA/Novi Husdinariyanto

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Situbondo yang menghukum dua terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi masing-masing satu tahun penjara.

Jaksa menilai vonis tersebut terlalu ringan karena jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman 3,5 tahun penjara.

Kasi Pidana Umum Kejari Situbondo, Indra Adityo Samkusumo, mengatakan banding diajukan karena putusan hakim kurang dari dua pertiga tuntutan JPU.

"Alasan kami mengajukan banding atas putusan hukuman tersebut karena kurang dari dua pertiga dari tuntutan JPU," kata Indra, Rabu (2/7).

Sebelumnya, PN Situbondo menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Agus Efendi (39) dan Ahmad Roni (28), terdakwa dalam perkara penyalahgunaan BBM solar subsidi.

Kasus tersebut terungkap setelah Unit Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi penimbunan solar subsidi di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, serta Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sekitar 42 ton solar subsidi, truk, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Indra mengatakan, barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada kejaksaan untuk kepentingan pengembangan penyidikan terhadap dua orang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Yanuar dan Ari Pocet.

Kejari Situbondo mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyelewengan solar subsidi yang dinilai terlalu ringan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |