bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi rancangan produk hukum daerah pada Rabu (1/7).
Agenda ini secara khusus membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Lombok Timur terkait Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Tier 2 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Zona Integritas Kanwil Kemenkum NTB ini dihadiri langsung oleh jajaran Dinas Kesehatan dan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Mereka bersinergi bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB untuk memastikan regulasi yang disusun matang, berkepastian hukum, dan siap diimplementasikan.
Rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Taufan Arisandy.
Taufan menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
"Harmonisasi dilakukan untuk memastikan materi muatan rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta disusun sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan," ujar Taufan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Satar, menyampaikan bahwa pembentukan UPTD Labkesmas Tier 2 merupakan bagian dari upaya mendukung transformasi sistem kesehatan nasional melalui penguatan kapasitas pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat di daerah.


















































