Kisruh Rombel 50 Siswa: Penggugat dan Tergugat Sepakat Komunikasi, Tunggu Respons Dedi Mulyadi

1 month ago 30
Kuasa tim penggugat bersama tim pengacara tergugat saat memberi keterangan .

KabarJakarta.com- Kuasa Penggugat delapan organisasi sekolah swasta jenjang SMA soal Rombongan Belajar (Rombel) 50 siswa per kelas, Alex Edwar SH MH mengatakan, jalannya persidangan yang berlangsung pada Kamis (14 Agustus 2025) cukup bagus.

“Kami bersama-sama membuat kesepakatan walaupun belum terjadi, baru sebatas inisiasi. Tapi pada dasarnya ingin mencapai kesepakatan dan mengakomodir semua kepentingan semua pihak. Jadi dalam satu minggu ini, kami bersama kuasa hukum tergugat akan memediasi kedua belah pihak agar terjadi kesepakatan seperti yang diinginkan,” kata Alex usai persidangan kedua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis, 14 Agustus 2025.

Alex menambahkan, bahwa persidangan belum masuk pokok perkara, tapi masih menerima nasihat majelis hakim dan menampung apa yang diinginkan kedua belah pihak.

“Keinginan penggugat sudah disampaikan, membuka komunikasi. Tidak menutup kemungkinan untuk menerima saran-saran dari gubernur ataupun pihak lain untuk kebaikan semua. Intinya dalam satu minggu ini, kita semua menunggu dari pihak tergugat apakah bisa mencapai kesepakatan atau tidak,” tambah Alex.

Sementara kuasa hukum tergugat dari Pemprov Jabar, Dr Rommy Shiombing SH MH mengatakan, persidangan dengan agenda pemeriksaan permulaan dilakukan majelis.

Selanjutnya ditindaklanjuti dengan upaya menyatukan visi dan misi, sehingga tercapai kesepakatan.

Selaku kuasa hukum dari pak Gubernur Jabar, Rommy berjanji akan mengakomodir apapun keberatan dari pihak penggugat.

Ruang dan waktu diberikan majelis hakim dalam satu minggu ini.

“Mudah-mudahan dalam satu minggu ini tercapai kesepakatan dan kita akhiri permasalahan ini dengan komunikasi dengan baik,” harapnya.

Sementara Analis Hukum dari Biro Hukum dan HAM  Pemprov Jabar,  Arief Nadjemudin mengatakan, pihaknya memiki tujuan yang sama, yakni komunikasi.

Prinsipnya sama untuk penyelenggaraan kepentingan bersama, jangan sampai ada anak yang putus sekolah.

Seperti diberitakan sebelumnya  delapan organisasi sekolah yang melayangkan gugatan itu adalah:

  • Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
  • Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung
  • BMPS Kabupaten Cianjur
  • BMPS Kota Bogor
  • BMPS Kabupaten Garut
  • BMPS Kota Cirebon
  • BMPS Kabupaten Kuningan
  • BMPS Kota Sukabumi.

Gugatan lembaga-lembaga tersebut terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang menetapkan penambahan jumlah siswa per rombongan belajar menjadi 50 orang.

Kebijakan yang diteken pada 26 Juni 2025 itu, dianggap berpotensi mengganggu kualitas pembelajaran, terutama di sekolah swasta yang memiliki keterbatasan fasilitas.

Gugatan resmi didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 1 Agustus 2025.

Sidang persiapan sudah digelar pada 7 Agustus 2025. Sebelumnya, forum kepala sekolah dan organisasi swasta telah mengajukan surat keberatan, menggelar dialog dengan pihak Dinas Pendidikan, serta melakukan pertemuan dengan Komisi V DPRD Jawa Barat.

Read Entire Article
| | | |