KPK Masih ‘Tebang Pilih’? Ridwan Kamil Belum Juga Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp222 Miliar di Bank BJB

2 months ago 39

KabarJakarta.com– Publik kembali diguncang dengan babak baru pengungkapan dugaan mega korupsi dana iklan Bank BJB senilai Rp222 miliar.

Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dan menyita sejumlah barang bukti dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, hingga kini status hukumnya masih “mengambang”.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, akhirnya angkat suara terkait keterlibatan Ridwan Kamil dalam perkara korupsi dana iklan Bank milik Pemerintah Daerah tersebut.

“Ya, penggeledahan tidak kemudian memastikan bahwa yang bersangkutan pasti tersangka,” ujarnya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis,  10 Juli 2025.

Dikutip dari Tempo.co, dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sepeda motor Royal Enfield Classic 500 edisi terbatas dan sebuah unit mobil mewah Mercedes-Benz yang diketahui milik pribadi Ridwan Kamil.

Meski begitu, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Jawa Barat itu.

Setyo menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan atas dasar pengembangan keterangan saksi dan penelusuran aliran dana.

“Kalau soal tersangka, itu nanti berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami masih dalam proses,” ucapnya.

Namun, pernyataan tersebut menimbulkan kecurigaan publik. Pasalnya, hingga saat ini, Ridwan Kamil belum diperiksa sama sekali, meski keterkaitannya dengan aset yang disita cukup jelas.

KPK berdalih masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi lain, dan menyatakan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan “bila waktunya tepat”.

“Kalau soal lama cepat, pasti penyidik yang punya timeline. Kalau semua sudah lengkap, pasti akan dipercepat,” tambah Setyo, tanpa menjelaskan indikator kapan proses itu dianggap lengkap.

Sementara itu, KPK mengungkap bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai Rp222 miliar.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa anggaran iklan BJB selama periode 2021–2023 mencapai Rp409 miliar, namun yang digunakan secara riil hanya sekitar Rp100 miliar. Sisanya diduga fiktif.

“Dana sebesar Rp222 miliar tidak riil. Ini hasil rekayasa dalam kurun waktu 2,5 tahun,” tegas Budi.

Penyidikan KPK menetapkan lima tersangka utama:

– Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB
– Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Corsec dan Pejabat Pembuat Komitmen
– Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri
– Suhendrik (S) – Pengendali BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress
– Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama & Cipta Karya Mandiri Bersama

Dana iklan mengalir ke enam agensi secara tidak wajar:

* PT Cipta Karya Sukses Bersama: Rp105 miliar
* PT Antedja Muliatama: Rp99 miliar
* PT Cakrawala Kreasi Mandiri: Rp81 miliar
* PT Cipta Karya Mandiri Bersama: Rp41 miliar
* PT Wahana Semesta Bandung Ekspress: Rp49 miliar
* PT BSC Advertising: Rp33 miliar

KPK menduga dua pejabat utama Bank BJB sengaja membentuk jejaring agensi untuk menyedot dana publik demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

TRINUSA: Publik Layak Curiga, Ada yang Ditutupi

Menyikapi lambannya penanganan kasus ini, Ketua LSM TRINUSA DPD Jawa Barat, Ait M Sumarna, melontarkan kritik keras kepada KPK.

Ia menilai ada indikasi ketidakseriusan lembaga antirasuah dalam menelusuri keterlibatan Ridwan Kamil. Bahkan, ia mempertanyakan sikap Ketua KPK yang sejak awal terkesan “melindungi” tokoh tersebut.

“Sudah terlihat dari gelagatnya. Sampai hari ini, Ridwan Kamil belum juga dipanggil, padahal barang miliknya disita. Ketua KPK justru memberikan pernyataan yang seolah-olah ingin meyakinkan publik bahwa Ridwan Kamil tidak terlibat,” ujar Ait Sumarna.

Ia menilai pernyataan tersebut melemahkan harapan masyarakat terhadap independensi KPK. “Kok bisa, seseorang yang rumahnya digeledah dan asetnya disita, tapi belum dipanggil sebagai saksi? Logikanya di mana? Apakah ada tekanan politik? Tekanan penguasa?” tanyanya retoris.

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan. Jika benar ada aktor besar di balik korupsi ini, termasuk figur publik sekelas mantan Gubernur, maka sudah sepatutnya hukum ditegakkan secara adil.

“Jangan sampai kasus Rp222 miliar ini hanya berhenti pada para operator di lapangan. Padahal, praktik ini diduga berlangsung sistemik dan melibatkan kebijakan di level atas,” tegasnya.

TRINUSA mendesak KPK untuk segera membuka ke publik timeline pemeriksaan dan menegaskan sikap hukum terhadap Ridwan Kamil. “Jangan sampai publik menilai KPK sedang bermain sandiwara,” tutup Ait.

Read Entire Article
| | | |