jpnn.com, JAKARTA - Linda Susanti bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa siang (9/12) sekira pukul 14.00 WIB. Kehadiran keduanya dilakukan untuk menyampaikan dokumen tambahan serta memberikan klarifikasi lanjutan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang melibatkan sejumlah oknum dari beberapa institusi penegak hukum.
Seusai pertemuan dengan penyidik Satgas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri, Deolipa Yumara menyampaikan bahwa penyidik sedang mendalami materi dan fakta-fakta awal, termasuk rekaman CCTV dari beberapa lokasi yang disebut berkaitan dengan laporan Linda.
“Penyelidik sedang mendalami materi fakta-faktanya. CCTV di Bank BCA Millennial Cabang Tebet dan CCTV di lingkungan KPK juga akan diperiksa, karena jejak kegiatan Bu Linda sejak 2024 hingga 2025 sangat berkaitan dengan perkara ini,” ujar Deolipa.
Menurutnya, dokumen dan jejak administratif terkait Safe Deposit Box (SDB), panggilan pemeriksaan, serta kronologis pengambilan barang di bank oleh pihak yang disebut sebagai oknum, telah diserahkan sebagai bagian dari laporan.
Linda Susanti kemudian memberikan penjelasan lebih rinci. Dia menyebut bahwa kasus yang menimpanya bermula dari penerimaan cicilan hutang berupa emas dan dolar dari seseorang bernama Ahmad Sulaiman.
Saat diperiksa di polda, kata Linda, penyidik sempat menyampaikan permintaan maaf setelah menilai laporan dirinya dikategorikan sebagai aduan biasa.
Linda menyebut bahwa penggeledahan kantor miliknya pada 1 April 2024 dilakukan oleh tim KPK, bukan oleh Polda, dan hanya sebatas pemeriksaan dokumen. Namun setelah pemeriksaan lanjutan di KPK, ia diminta menjelaskan lokasi penyimpanan emas tersebut.
“Saya sampaikan bahwa emas itu saya simpan di SDB BCA. Baru kemudian saya tahu ada pemblokiran rekening dan SDB yang saya anggap tidak sah. Ada tiga oknum yang menurut saya bekerja sama dari KPK, polda, dan BCA,” kata Linda.






















































