Mantan Wagub Maluku Utara Jadi Tersangka Korupsi, Begini Kasusnya

6 days ago 26

Mantan Wagub Maluku Utara Jadi Tersangka Korupsi, Begini Kasusnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi tersangka korupsi. Foto/dok.JPNN.com

jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) menetapkan mantan Wakil Gubernur Malut M. Al Yasin Ali (MAY) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.

"Penetapan mantan Wagub Malut sebagai tersangka bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2025, sebagai komitmen Kejati Malut dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Malut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Richard Sinaga, di Ternate, Selasa (9/12/2025).

Dia menjelaskan penetapan tersangka terhadap MAY merupakan langkah lanjutan setelah Kejati Malut mengantongi cukup bukti dari rangkaian proses penyidikan dan persidangan yang berlangsung sebelumnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Kajati Malut Sufari menetapkan saudara MAY sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan anggaran pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2022.

Menurut Richard, penetapan ini sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa MS, selaku bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH tahun 2022.

Dia menyebut hasil persidangan terdakwa MS membuka sejumlah fakta baru terkait aliran dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga mengarah pada dugaan keterlibatan MAY dalam pengelolaan anggaran WKDH pada tahun yang sama.

Selain menetapkan MAY sebagai tersangka, Kejati Malut juga mengumumkan dua tersangka baru dalam perkara berbeda, yakni kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada Dinas PUPR setempat.

Penyidik Kejati Maluku Utara menetapkan mantan Wagub Malut M. Al Yasin Ali sebagai tersangka korupsi. Begini kasusnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |