Pasokan Batu Bara PLTU Harus Terus Dijaga, Perhapi Minta ESDM Benahi Tata Kelola RKAB

19 hours ago 28

Pasokan Batu Bara PLTU Harus Terus Dijaga, Perhapi Minta ESDM Benahi Tata Kelola RKAB

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tambang batu bara. Ilustrasi. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tidak mengganggu kepastian pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesen menilai evaluasi atas pemadaman listrik di sistem Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) perlu menjadi momentum bagi ESDM untuk memastikan proses tersebut berjalan dengan baik.

"Dengan adanya ketidakpastian angka produksi batu bara yang bisa dikerjakan oleh pemegang konsesi, pengiriman batu bara untuk pasar domestik (DMO) juga terganggu," ujar Ardhi.

Menurut Ardhi, kontrak pasokan yang telah ditandatangani antara perusahaan tambang dan PLN tidak otomatis menjamin ketersediaan batu bara di lapangan.

Hal ini lantaran PLTU membutuhkan pengiriman bahan bakar secara berkala agar dapat terus beroperasi.

Ardhi menduga lambatnya persetujuan serta pemangkasan RKAB 2026 membuat alokasi produksi perusahaan tambang menjadi tidak menentu sehingga berdampak pada pelaksanaan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik.

Karena itu, Ardhi mendorong agar persetujuan RKAB diselesaikan sebelum tahun berjalan dimulai.

"Sebaiknya persetujuan RKAB 2026 dapat diselesaikan di akhir tahun 2025 sehingga memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku industri tambang, termasuk juga akan memberikan kepastian pelaksanaan DMO pada 2026," tuturnya.

Evaluasi atas pemadaman listrik di sistem Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) perlu menjadi momentum bagi ESDM untuk memastikan proses tersebut berjalan dengan baik

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |