Pecah!!! Rapat Pleno PBNU Sultan Dianggap Tidak Sah

5 days ago 25

Pecah!!! Rapat Pleno PBNU Sultan Dianggap Tidak Sah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Suasana Rapat Pleno Syuriyah PBNU di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (9/12). Foto: Asep Firmansyah/Antara

jpnn.com - JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama kubu Yahya Cholil Staquf a.k.a Gus Yahya menilai rapat pleno PBNU yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (9/12) malam tidak sah.

Menurut Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said Husni, PBNU Sultan bertentangan dengan konstitusi organisasi, yakni AD/ART serta mengabaikan arahan para kiai sepuh dan mustasyar.

Dia mengatakan bahwa forum tersebut tidak memiliki landasan konstitusional dalam organisasi. Para kiai sepuh, melalui pertemuan di Ploso dan Tebuireng, sebelumnya telah memberikan arahan tegas mengenai ketidakbolehan langkah pemakzulan ketua umum PBNU.

“Rapat Pleno yang diadakan oleh Rais Aam itu jelas sekali mengabaikan seruan mustasyar dan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng. Para kiai sepuh menegaskan bahwa pemakzulan Ketua Umum berlawanan dengan AD/ART, dan segala langkah yang bersumber dari sana juga melanggar aturan organisasi,” ujar Amin di Jakarta, Selasa (9/12).

Selain bertentangan dengan arahan para kiai, menurut dia, rapat tersebut juga dianggap tidak memenuhi syarat formal sebagai rapat pleno.

Amin menegaskan bahwa peserta rapat hanya sebagian sangat kecil dari anggota yang memiliki hak pleno.

“Yang disebut Rapat Pleno di Hotel Sultan tidak memiliki legitimasi, karena yang hadir hanya seperempat saja dari anggota pleno. Karena itu, mayoritas anggota menolak. Sebagian besar anggota pleno PBNU tetap taat pada arahan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng,” katanya. 

Menurutnya, pelanggaran itu terutama terletak pada substansi keputusan rapat yang bertentangan dengan konstitusi organisasi.

Amin bilang, di atas semuanya, rapat pleno PBNU di Hotel Sultan itu bertentangan dengan AD/ART.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |