Pemprov DKI Jakarta Terapkan E-TRAPT, Sistem Digital Inovatif untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak

2 weeks ago 22
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati.

KabarJakarta.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan sistem baru bernama Electronic Transaction Perporation Agent atau E-TRAPT sebagai upaya modernisasi tata kelola perpajakan daerah. Sistem ini dirancang untuk mempercepat, mempermudah, dan memperjelas proses pelaporan serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak (WP) di wilayah DKI Jakarta.

Berbeda dengan perangkat konvensional seperti tapping box, E-TRAPT hadir dalam bentuk agent software yang mampu mengintegrasikan dan mengonsolidasikan data transaksi dari berbagai sumber secara otomatis. Langkah ini memberikan solusi canggih yang lebih presisi dalam pencatatan aktivitas usaha yang menjadi objek pajak daerah.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa implementasi E-TRAPT selaras dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan atas Pergub Nomor 98 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, WP diwajibkan untuk melaporkan transaksi usahanya secara elektronik dan menerima pemasangan perangkat online yang ditunjuk secara resmi oleh Bapenda.

“E-TRAPT tidak hanya menawarkan kemudahan, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi kami terhadap Wajib Pajak yang patuh. Kami memberikan insentif khusus bagi mereka yang telah menerapkan sistem ini,” ujar Lusiana, Rabu (9/4).

Melalui penerapan sistem ini, WP dapat merasakan efisiensi tinggi dalam urusan perpajakan tanpa harus melalui proses manual yang memakan waktu. Selain itu, E-TRAPT memberikan keunggulan berupa penyusunan estimasi nilai pajak terutang berdasarkan data transaksi aktual, yang kemudian dapat disesuaikan kembali jika diperlukan sebelum disetor melalui portal resmi Pemprov DKI Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id.

Lebih lanjut, pelaporan pajak juga menjadi lebih ringkas. WP yang menggunakan E-TRAPT cukup mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara digital tanpa perlu melampirkan rincian transaksi secara manual.

“Dengan sistem ini, kami harap seluruh Wajib Pajak dapat segera beralih. Kami juga aktif melakukan sosialisasi dan menyediakan kemudahan dalam proses transisinya,” imbuh Lusiana.

Pemasangan perangkat E-TRAPT dilakukan oleh tim implementasi dari Bapenda, baik untuk WP baru maupun lama yang belum terhubung secara daring. Pelaksanaan ini berdasarkan rekomendasi dari Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPPD) serta Suku Badan terkait. WP juga dapat mengajukan permohonan mandiri ke UPPPD atau langsung ke Bapenda untuk pemasangan sistem.

Cara kerja E-TRAPT cukup sederhana namun efisien: perangkat lunak akan membaca data dari sistem transaksi WP yang telah diberikan akses. Data ini dikirim secara real time ke server Bapenda untuk diolah dan digunakan sebagai dasar perhitungan pajak.

Melalui digitalisasi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin menciptakan sistem perpajakan yang lebih akuntabel dan proaktif, sembari memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk fokus pada pengembangan bisnisnya tanpa terbebani oleh prosedur administrasi yang berbelit.

Read Entire Article
| | | |