Pentingnya Uji Emisi Kendaraan Berat untuk Menekan Polusi Udara di Jabodetabek

3 weeks ago 26
Dinas LH Kawal Implementasi Regulasi Uji Emisi Kendaraan.

KabarJakarta.com — Masyarakat memiliki hak fundamental untuk menikmati lingkungan hidup yang layak, termasuk udara yang bersih. Hal ini sejalan dengan Pasal 28H UUD 1945 yang menegaskan pentingnya kualitas lingkungan yang baik bagi kesejahteraan publik.

Dalam konteks pencemaran udara, sektor transportasi menjadi penyumbang terbesar, terutama dari kendaraan kategori N dan O, seperti truk, trailer, kendaraan gandeng, serta kendaraan berbahan bakar diesel.

“Kendaraan besar atau heavy duty vehicles merupakan kontributor utama polusi udara di Jabodetabek dari sektor transportasi. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi uji emisi harus lebih diperketat,” ujar Hanif pada Rabu (12/3).

Ia menegaskan, kendaraan yang tidak lolos uji emisi harus menjalani uji kelayakan ulang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Salah satu indikator utama kelayakan adalah pemenuhan standar emisi gas buang.

“Kementerian Lingkungan Hidup menggandeng Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan kategori N dan O. Uji emisi juga akan diperluas ke kawasan industri, terminal, pelabuhan, serta jalan utama guna meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek,” tegasnya.

Mendukung langkah ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menekankan bahwa regulasi uji emisi sejalan dengan hasil kajian yang dilakukan bersama Vital Strategies. Kajian tersebut menunjukkan bahwa 67,03% polusi udara di Jakarta bersumber dari sektor transportasi.

“Uji emisi menjadi instrumen penting untuk mengurangi pencemaran dari kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat atau lebih, yang beroperasi di wilayah Jakarta,” jelasnya.

Asep menegaskan bahwa setiap kendaraan wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 48 ayat (3).

Sebagai bagian dari upaya pengendalian emisi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah melatih 449 teknisi uji emisi serta bekerja sama dengan 234 bengkel. Selain itu, integrasi sistem uji emisi juga dilakukan melalui Si UMI (Sistem Uji Emisi Daerah Sekitar Jakarta) dan Si Elang Biru Jaya (Sistem Uji Emisi Jakarta). Tujuan integrasi ini adalah memastikan kendaraan luar Jakarta yang telah lolos uji emisi tidak terdampak kebijakan disinsentif parkir dan tilang uji emisi di ibu kota.

“Dengan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi uji emisi, kita dapat memperoleh data akurat mengenai standar baku mutu emisi. Ini akan menjadi dasar evaluasi kebijakan pengendalian pencemaran udara ke depan,” tandasnya.

Read Entire Article
| | | |