jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan terkait perkara dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pelimpahan tersebut dilakukan pada Senin 8 Desember 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Berkas yang dilimpahkan adalah terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).
Keempat terdakwa tersebut terjerat perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025.
Mereka dituduh melanggar:
1. Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau;
2. Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau;
3. Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau;






















































