
KabarJakarta.com — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. “Menyatakan permohonan pemohon gugur,” tegas hakim Afrizal Hadi dalam sidang yang digelar pada Senin (10/3/2025). Dengan putusan ini, proses praperadilan resmi berakhir, seiring dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di bawah yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim juga memastikan bahwa biaya perkara dalam kasus ini nihil. “Biaya perkara termohon sejumlah nihil,” tandasnya.
Di sisi lain, Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto, menegaskan bahwa pelimpahan berkas ke pengadilan merupakan bagian dari prosedur hukum yang sah dan tidak dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian proses peradilan. “Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, bagian A mengenai rumusan kamar pidana, dalam perkara pidana, sejak berkas dilimpahkan dan diterima pengadilan, maka secara otomatis permohonan praperadilan gugur,” paparnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama kembali menggelar sidang praperadilan terkait kasus yang menjerat Hasto dalam skandal suap Harun Masiku. Sebelumnya, sidang sempat tertunda akibat ketidakhadiran tim KPK. Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini diajukan untuk menguji legalitas penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK diduga memainkan peran sentral dalam mengarahkan dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah memastikan Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Lebih lanjut, HK juga disebut mengoordinasikan pergerakan DTI dalam pengambilan dan penyaluran dana suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Tak hanya kasus suap, Hasto kini juga dijerat dengan perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) oleh penyidik KPK, yang semakin memperumit posisi hukumnya dalam skandal ini.