jatim.jpnn.com, SURABAYA - Samuel Adi Kristanto terdakwa kasus pengusiran dan perusakan rumah milik nenek Elina Widjajanti, divonis tiga tahun 10 bulan penjara.
Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya itu lebih rendah dari tuntutan yakni empat tahun penjara, Rabu (1/7).
Samuel terbukti bersalah telah melanggar pasal 262 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KWP dan pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KWP Junto pasal 20 huruf D Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Samuel secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan menggeraka orang lain untuk melakukan tindakan pidana melawan hukum," kata Pujiono membacakan vonis.
"Oleh karena itu, Samuel Ardi Kristanto divonis 3 tahun 10 bulan," katanya.
Dalam vonis tersebut, ketua majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa Samuel menyebabkan Elina Widjajanti tidak mempunyai tempat tinggal. Selain itu, akibat diusir dengan cara paksa, nenek 80 tahun itu mengalami luka di bibir.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa Samuel berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," ucap mantan Humas PN Sidoarjo itu.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Samuel, Robert Mantinia mengatakan masih pikir-pikir dan berencana mengajukan banding.


















































