Vila di Hutan Lindung Puncak Disorot, Kemenhut dan BPN Lakukan Penertiban

3 weeks ago 29
Atasi Banjir Jabodetabek, Kemenhut dan BPN Tindak Vila Tak Berizin di Puncak.

KabarJakarta.com — Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menertibkan sejumlah vila yang berdiri di kawasan hutan produksi di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menanggulangi dampak negatif terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cisadane.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa penyegelan vila-vila tersebut bertujuan menertibkan bangunan yang berdiri di kawasan yang seharusnya dilindungi. Menurutnya, keberadaan bangunan ilegal di DAS maupun hutan produksi menjadi salah satu faktor yang memperburuk risiko banjir di wilayah Jabodetabek dalam beberapa waktu terakhir.

“Pemerintah perlu melakukan kajian ulang dan penertiban terhadap penggunaan lahan di DAS Ciliwung dan Cisadane guna memastikan kelestarian ekosistem serta mencegah bencana ekologis yang lebih besar,” ujar Rudianto saat ditemui di Puncak, Minggu (9/3/2025).

Pada hari yang sama, pemerintah telah menyegel empat vila yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur pengelolaan serta pemanfaatan hutan di Indonesia. Saat ini, penyidikan masih berlangsung dengan memeriksa legalitas serta perizinan bangunan yang berdiri di kawasan tersebut.

“Apabila terbukti tidak memiliki izin yang sah, seluruh bangunan yang berdiri di kawasan hutan produksi akan dikembalikan kepada negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, juga melakukan penyegelan terhadap empat area lahan milik sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam perusakan lingkungan di Cisarua, Bogor. Kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan tersebut diduga menjadi pemicu bencana alam di berbagai wilayah Jabodetabek.

Penyegelan dilakukan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Adapun empat perusahaan yang disegel meliputi PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 – Unit Agrowisata Gunung Mas, Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PT Jaswita Jabar, serta perusahaan perlengkapan outdoor Eiger.

Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan lahan di kawasan hutan produksi guna memastikan keseimbangan ekosistem serta mencegah eksploitasi lingkungan yang dapat berdampak luas bagi masyarakat.

Read Entire Article
| | | |