Vonis Nikita Mirzani Diperberat Jadi Sebegini

2 hours ago 11

Vonis Nikita Mirzani Diperberat Jadi Sebegini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Aktris Nikita Mirzani. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys pada Selasa (9/12).

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menerima permintaan banding tersebut.

"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut," ujar Hakim Ketua Sri Andini dalam pembacaan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa UU ITE dan TPPU.

Sebelumnya pada vonis tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Nikita Mirzani hanya dinyatakan bersalah atas pasal UU ITE.

"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain," tutur Sri Andini.

"Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Pertama dan Kedua Penuntut Umum," sambungnya.

Atas putusan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan banding kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys pada Selasa (9/12).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |