Vonis Seumur Hidup bagi Pembunuh Jurnalis di Karo, Dewan Pers Beri Apresiasi

4 days ago 15
Kantor Dewan Pers

KabarJakarta.com — Ketua Dewan Pers menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Penghargaan ini diberikan atas vonis seumur hidup terhadap pelaku pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, beserta tiga anggota keluarganya.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengapresiasi kerja keras aparat kejaksaan, kepolisian, serta para hakim dalam menangani kasus ini. “Putusan tersebut setidaknya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya keluarga korban,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Ninik menegaskan bahwa kecepatan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap wartawan sangat krusial. Langkah ini diperlukan guna mencegah berkembangnya spekulasi dan opini liar di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa upaya hukum tidak boleh berhenti pada vonis terhadap para pelaku utama. “Indikasi keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini juga harus dituntaskan hingga tuntas,” tegasnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada 27 Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa utama, Bebas Ginting. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Yunus Saputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Berdasarkan pemberitaan di berbagai media, ketiga terdakwa terbukti melakukan pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Kejadian tragis tersebut berlangsung di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada 27 Juni 2024. Peristiwa ini merenggut nyawa empat orang: Rico Sempurna Pasaribu (47), istrinya Elfrida boru Ginting (48), anaknya Sudi Investasi Pasaribu (12), serta cucunya Loin Situkur (3).

Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, telah melakukan verifikasi mendalam terhadap kasus ini. Hasil investigasi mengungkap bahwa pembunuhan tersebut diduga bermotif pemberitaan yang dibuat oleh korban mengenai praktik perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe. Pemberitaan itu menyeret nama seorang oknum TNI, Koptu Herman Bukit.

Dalam laporannya di Tribrata TV, Rico menulis bahwa Herman Bukit terlibat dalam praktik perjudian dan disinyalir sebagai pemilik rumah judi tersebut. Selain itu, investigasi KKJ juga menemukan bahwa Rico kerap menerima setoran uang mingguan dari Herman. Namun, setelah menulis laporan mengenai keterlibatan sang oknum dalam bisnis haram tersebut, tragedi pun terjadi. Rumah Rico dibakar, mengakhiri nyawa sang jurnalis beserta keluarganya.

Read Entire Article
| | | |