Wakil Ketua KPK Ralat RK Pernah Dipanggil, Fidelis: Tunda Penyidikan, Beri Kesempatan Tersangka Hilangkan Jejak Pidana

2 months ago 42

KabarJakarta.com- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak meralat informasi yang disampaikan oleh dirinya mengenai mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) sudah dipanggil sebagai saksi.

“Saya salah ingat, maksud saya rumahnya pernah digeledah, bukan dipanggil,” ujar Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

Kasus yang berkaitan dengan Ridwan Kamil yang dimaksud Tanak adalah terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.

Sebelumnya, Tanak di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis, mengatakan Ridwan Kamil sudah pernah dipanggil sebagai saksi kasus tersebut.

“Sudah pernah dipanggil kok. Ridwan Kamil pernah dipanggil,” katanya.

Walaupun demikian, Tanak belum bisa memberitahukan lebih lanjut terkait kapan pemanggilan yang telah dilakukan KPK untuk Ridwan Kamil maupun kehadirannya pada saat itu.

“Mungkin belum datang ya,” katanya melanjutkan.

KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.

KPK Beri Peluang Pihak Terkait Hilangkan Barang Bukti

Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Bandung, Fidelis Giawa SH menegaskan, dengan menunda-nunda penyidikan berarti KPK memberi kesempatan kepada tersangka dan pihak-pihak yang terlibat menghilangkan barang bukti atau jejak pidana.

Menurut Fidelis, penetapan tersangka oleh KPK pada sekitar Maret lalu hanya bentuk penyerobotan perkara sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menangani perkara ini korupsi bernilai ratusan miliar di BJB.

“Padahal Kejagung sudah memulai memeriksa terhadap beberapa pihak yang merugikan keuangan BJB selaku Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jabar dan Provinsi Banten,” tandas Fidelis pada Kamis, 10 Juli 2025.

Ridwan Kamil yang abai memenuhi panggilan tanpa tindak lanjut oleh KPK, kata Fidelis, menguatkan prasangka bahwa KPK tak berniat menangani perkara ini dan hanya menyerobotnya dari kewenangan kejaksaan.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto.

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Read Entire Article
| | | |