Yudi Purnomo: Korupsi Terjadi karena Lemahnya Sistem Pengawasan dan Tata Kelola di Bank BJB

1 month ago 37

KabarJakarta.com- Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai terjadinya tindak korupsi di Bank BJB membuktikan lemahnya sistem pengawasan maupun tata kelola di bank tersebut.

Apalagi, kata dia, pelaku tindak pidana korupsi dilakukan oleh Yuddy Renaldi yang merupakan pimpionan paling puncak di BJB.

Karena itu, menurut Yudi, seorang pimpinan lembaga, organisasi atau perusahaan harus seorang yang berintegritas, karena sistem pencegahan antikorupsi yang dimiliki, termasuk BJB tidak akan mampu mengatasi bila pelakunya adalah seorang dirut.

“Tentu saya berharap menjadi pelajaran bahwa sistemlah harus berjalan di BJB, sehingga perintah seorang dirut yang tidak sesuai SOP ataupun juga tidak sesuai tata kelola, maka seharusnya bawahan tidak melaksanakan perintah atau mematuhi apa yang diperintahkan,” tandas Yudi kepada KabarSunda (Grup KabarJakarta), Rabu, 23 Juli 2025,

Status Tersangka di KPK Tidak Perlu Dipersoalkan

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dua status tersangka yang melekat pada Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi tidak perlu dipersoalkan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Yuddy sebagai tersangka di Kasus Pemberian Kredit Sritex. Namun, Yuddy juga sebelumnya telah menjadi tersangka di KPK atas kasus pengadaan iklan di BJB.

“Kami juga mendapat informasi bahwa di kasus lain YR ada di KPK, tapi kasus yang berbeda. Ya itu, sepenuhnya kepada kewenangan teman-teman di KPK. Yang jelas silahkan aja kan bisa diperiksa juga,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Rabu, 23 Juli 2025.

Terlebih, kata Anang, Yuddy ini berstatus tahanan kota karena berkaitan dengan kondisi kesehatannya. Alhasil, untuk pemeriksaan Yuddy bisa lebih fleksibel.

Namun, apabila Yuddy berstatus tahanan di Rutan, maka itu memang perlu menempuh jalur koordinasi antara lembaga aparat penegak hukum (APH).

“Kan statusnya di luar. Kecuali umpamanya di kami di tahan rutan Kalau tahanan rutan bisa koordinasi,” pungkas Anang.

Sekadar informasi, Yuddy ditetapkan sebagai tersangka di kasus Sritex pada Selasa, 22 Juli 2025.

Dalam kasus itu, Yuddy berperan memuluskan penambahan plafon kredit kepada Sritex sebesar Rp350 miliar.

Padahal, Yuddy mengetahui pada rapat komite kredit MAK dijelaskan bahwa Sritex tidak mencantumkan kredit eksisting Rp200 miliar. Pada saat yang sama, Medium Term Notes (MTN) Sritex juga akan jatuh tempo, sehingga diusulkan pemberian kredit baru.

Daftar delapan tersangka di Kejagung:

1. Allan Moran Severino (AMS) selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023
2. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022
3. Pramono Sigit (PS) selaku mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021
4. Yuddy Renald (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025
5. Benny Riswandi (BR) selaku mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023
6. Supriyatno (SP) selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023
7. Pujiono (PJ) selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020
8. SD selaku mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Read Entire Article
| | | |