jpnn.com, OKU TIMUR - Jajaran Polres OKU Timur berhasil membongkar praktik pengangkutan batu bara ilegal dengan mengamankan 12 orang yang diduga terlibat serta menyita sembilan truk tronton bermuatan sekitar 368 ton batubara.
Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 7, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Jumat (10/7/2026).
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan truk pengangkut batu bara yang melintas di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono mengungkapkan bahwa saat melakukan pemantauan di sekitar Mapolres OKU Timur, petugas menemukan iring-iringan sembilan truk tronton bermuatan batu bara. Kendaraan kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan dokumen pengangkutan dan perizinan.
"Dari hasil pemeriksaan, seluruh pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen legal yang menjadi syarat pengangkutan batubara," ungkap Adik, Selasa (14/7/2026).
Petugas kemudian mengamankan delapan sopir dan empat kernet, sementara satu sopir lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Kedua belas tersangka masing-masing berinisial E (34), HA (37), SA (49), BBU (39), YH (35), M (22), HHS (48), A (44), RI (37), AA (22), MS (26), dan AS (30). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, batubara tersebut diduga berasal dari wilayah Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.





















































