jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung dibahas dan disahkan pada 2026.
Menurut Saan, target tersebut sejalan dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Dia mengatakan DPR terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terhadap pembahasan RUU tersebut.
"Diharapkan RUU Perampasan Aset menjadi lebih sempurna lagi nanti," ujarnya.
Saan juga membantah kabar yang menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset dihentikan. Dia menegaskan proses pembahasan masih berjalan di Komisi III DPR.
Menurut dia, Komisi III telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan public hearing dengan berbagai pihak untuk menyerap aspirasi terkait substansi RUU tersebut.
"Sampai hari ini, DPR terus membahas RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing yang dilakukan Komisi III DPR terkait masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama stakeholder terkait dengan RUU tersebut," ucapnya.





















































