jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi sebagai tersangka.
Tersangka pria berinisial MY (34) melakukan teror pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), pada Senin (13/7).
"Sudah ditetapkan tersangka. Ada dua alat bukti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan, Selasa.
Menurut dia, pelaku MY dikenakan Pasal 601 KUHP terkait ancaman teror.
Diketahui, dari hasil penyidikan sementara MY melakukan aksinya karena iseng, namun hal tersebut masih didalami lebih lanjut.
Dikatakan MY juga pernah mengirimkan pesan ancaman serupa ke ketua RT tempatnya tinggal. Namun, saat itu Ketua RT langsung mengajak MY untuk berkomunikasi.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/7), berawal dari pesan pribadi melalui aplikasi WhatsApp yang diterima guru saat upacara hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
"Kami dapati bahwa memang informasinya betul, bahwa ada WA yang masuk ke guru dan TU," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7).





















































