jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut legislatif saat ini justru memaksimalkan penyerapan aspirasi RUU Perampasan Aset.
Dia pun mengecap hoaks isu soal DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana.
Legislator fraksi Gerindra itu pun membantah narasi bahwa DPR berusaha memperlambat pembahasan ketika mengubah status RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif parlemen.
"Faktanya teman-teman tahu semua, ya, kami sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal undang-undang perampasan aset, ya," kata Habiburokhman di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Dia mengatakan RUU yang inisiatifnya dari DPR lebih cepat dibahas. Sebab, daftar inventaris masalah (DIM) yang dibahas berasal dari pemerintah.
"Kalau undang-undang usulan dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi," ujar Habiburokhman.
Menurut dia, langkah menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR menjadi strategi parlemen mempercepat pembahasan.
"Bagian dari taktik kami, strategi kami ialah dengan menyeret ini sebagai usulan DPR, ya. Kalau DPR, kan, begitu kami sudah susun, DIM-nya dari pemerintah, prosesnya akan lebih cepat," ujar Habiburokhman.





















































