jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI akan mengundang akademisi hukum dari berbagai perguruan tinggi serta praktisi hukum dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan meminta masukan dari akademisi hukum sebagaimana yang dilakukan saat pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Semalam diputuskan bahwa kita akan mengundang para akademisi hukum dari seluruh fakultas hukum, dari sebagian besar yang bersedia di seluruh Indonesia. Sama seperti KUHAP. Kalau KUHAP itu, kan, semua kampus kami undang. Kami akan undang semua akademisi hukum, representasi," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7).
Selain akademisi, Komisi III juga akan mengundang sejumlah praktisi hukum yang dinilai memiliki pengalaman dalam perkara perampasan aset.
Beberapa nama yang telah diajukan untuk diundang, antara lain Hotman Paris, Maqdir Ismail, Juniver Girsang, dan Ari Yusuf Amir.
"Praktisi antara lain misalnya yang kami sudah ajukan undangan adalah Pak Hotman Paris, kemudian Pak Maqdir Ismail, Pak Juniver Girsang, Pak Ari Yusuf Amir. Banyak lagi. Nanti pokoknya tiap minggu kami akan update," ujarnya.
Habiburokhman juga membantah anggapan bahwa Komisi III DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, informasi tersebut tidak benar.
Dia mengatakan Komisi III telah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas RUU tersebut.





















































