jpnn.com, DEPOK - Pelarangan ibadah penghiburan di sebuah rumah duka di kawasan Cipayung, Kota Depok, menjadi alarm keras bagi komitmen peradaban toleransi di tingkat akar rumput.
Merespons aduan sensitif tersebut, Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Hillary Brigitta Lasut langsung melakukan peninjauan taktis ke lokasi demi memastikan hak konstitusional warga negara tidak dipasung oleh ego kelompok maupun birokrasi lokal.
Langkah tegas pada Rabu (1/7/2026) ini diambil untuk menguliti akar persoalan dari seluruh pihak secara objektif.
Di lapangan, Hillary didampingi oleh Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Depok, Edi Sitorus, dan tokoh masyarakat H. Iman, guna menjamin hukum tertinggi, yakni konstitusi tetap tegak di atas segalanya.
Kasus ini sempat memicu polemik panas di ruang publik setelah mencuatnya laporan mengenai penjegalan aktivitas keagamaan minoritas.
Namun, hasil klarifikasi dan investigasi mendalam bersama pemerintah desa setempat membongkar fakta bahwa tidak ada kebijakan resmi yang melarang ibadah. Ketegangan ini murni dipicu oleh miskomunikasi akut dan perbedaan persepsi antarwarga yang dibiarkan larut tanpa penanganan dini.
Melalui proses mediasi yang berjalan lugas tanpa kompromi, kebuntuan komunikasi tersebut akhirnya berhasil dipecahkan. Dialog terbuka memaksa kedua belah pihak meluruskan sentimen negatif, hingga tercapai kesepahaman bersama yang memastikan hak keluarga berduka untuk menggelar ibadah penghiburan dikembalikan sepenuhnya.
"Sebagai negara, kita harus hadir memberikan rasa nyaman dan perlindungan kepada masyarakat. Ketika negara hadir sebagai tempat mengadu dan tempat berlindung, masyarakat tentunya akan merasa aman," cetus Hillary Brigitta Lasut dengan nada lugas.





















































