jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Kemenkum DK Jakarta) mengungkapkan baru tiga dari 267 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang telah mendaftarkan merek kolektif.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk mendorong perlindungan kekayaan intelektual bagi koperasi.
Data tersebut disampaikan dalam kegiatan Penguatan Branding Wilayah Melalui Kekayaan Intelektual: Meningkatkan Brand Koperasi Merah Putih Melalui Pendaftaran Merek Kolektif yang digelar di Vasaka Hotel Jakarta, Senin (29/6).
Kegiatan dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Baroto, serta menghadirkan narasumber dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Selain tiga koperasi yang telah mendaftarkan merek kolektif, Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mencatat enam koperasi lainnya masih menjalani proses pendampingan sebelum mengajukan permohonan pendaftaran.
Baroto mengatakan merek kolektif memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing koperasi. Menurutnya, identitas usaha yang terlindungi secara hukum dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi koperasi di pasar.
"Merek kolektif menjadi salah satu instrumen strategis bagi koperasi. Selain sebagai identitas usaha, merek kolektif juga memberikan perlindungan hukum, menjamin kualitas, memperkuat reputasi, serta meningkatkan nilai ekonomi produk koperasi," kata Baroto.
Dia menambahkan, koperasi tidak cukup hanya mengandalkan kualitas produk. Di tengah persaingan usaha yang semakin ketat, penguatan merek dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membangun citra usaha dan memperluas peluang pasar.





















































