jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur.
Terbaru, penyidik KPK memanggil mantan Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2020, Syarif (SYF), untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama SYF selaku Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya tahun 2015-2020," kata Budi.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tersebut berkaitan dengan proyek tahun anggaran 2017-2019.
KPK mulai menyidik perkara itu sejak September 2023 dan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas PRKPCK Lamongan Mokh. Sukiman (SKM), Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah (ABD), Komite Manajemen Proyek sekaligus Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), serta Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015-2019 Herman Dwi Haryanto (HDH).
Keempat tersangka telah ditahan KPK pada Juni 2026.


















































