Saksi & Ahli Tergugat Dinilai Blunder, PT KSS: Fakta Persidangan Justru Menguatkan Gugatan

2 hours ago 15

 Fakta Persidangan Justru Menguatkan Gugatan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Persidangan sengketa Survey Investigation Design (SID) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menghadirkan fakta yang dinilai menguntungkan PT KSS. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan sengketa Survey Investigation Design (SID) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menghadirkan fakta yang dinilai menguntungkan PT KSS. Keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang diajukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan disebut justru menguatkan dalil gugatan penggugat.

Kuasa Hukum PT KSS Fahmi Hanafiah mengatakan saksi fakta Joko Meiranto mengakui seluruh perbaikan dokumen SID yang diminta pemerintah pada prinsipnya telah dipenuhi, kecuali rekomendasi terkait aspek keselamatan pelayaran dari KSOP.

"Seluruh perbaikan SID yang diminta kepada KSS beserta dokumen lain yang dipersyaratkan pada prinsipnya telah dipenuhi, kecuali rekomendasi yang berkaitan dengan aspek keselamatan pelayaran dari KSOP," kata Fahmi, Selasa (30/6).

Menurut Fahmi, pengakuan tersebut menjadi fakta penting dalam persidangan. Namun, saksi yang kini menjabat Ketua Tim Evaluasi SID KSS itu mengaku tidak mengingat rapat ekspose pada 27 Agustus 2025 yang membahas finalisasi penyempurnaan SID.

Tak hanya itu, saksi juga mengaku tidak mengetahui alasan teknis mengapa survei SID hanya dilakukan di empat zona, bukan di seluruh alur pelayaran.

"Saksi juga tidak mengetahui bahwa selama penyusunan SID, KSS berada di bawah supervisi langsung tim Kementerian Perhubungan yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan. Ini menunjukkan penyusunan SID tidak dilakukan secara mandiri, melainkan melalui proses pembinaan, evaluasi, dan pengawasan langsung pemerintah," ujar Fahmi.

Dia menilai lemahnya penguasaan fakta tersebut menunjukkan tidak adanya kesinambungan informasi antara pejabat lama dan pejabat yang baru menangani proses evaluasi.

Sementara saksi ahli tergugat Edo Prima Wardana dari Direktorat Kenavigasian menerangkan bahwa penetapan alur pelayaran merupakan kewenangan Menteri Perhubungan dan harus didasarkan pada hasil survei sesuai standar teknis yang berlaku.

Persidangan sengketa Survey Investigation Design (SID) di PTUN Jakarta kembali menghadirkan fakta yang dinilai menguntungkan PT KSS

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |