jateng.jpnn.com, SEMARANG - Seorang anak petani di Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) berinisial AT (16) mengadukan aparat Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bid Propam Polda Jateng.
Remaja putri ini didampingi kuasa hukum, kerabat dan ibundanya datang ke Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (11/12).
Dia melaporkan karena dituduh menjadi pelaku pembuangan bayi di Kawasan Semanggi Blora. Mereka meminta kasus ini ditelusuri dan dibuka ke publik.
Kuasa hukum korban Bangkit Manahantiyo menjelaskan kasus ini terjadi pada April 2025. Saat itu ada seorang bayi yang dibuang di Kawasan Semanggi Blora. Seusai penemuan itu, polisi mendatangi rumah AT.
"AT langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi, padahal tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan, dan tidak ada dua alat bukti yang cukup," ujar Bangkit di PoldaJateng, Kamis (11/12).
Dia menyebut kliennya lantas diperiksa dengan cara-cara yang baginya berlebihan. Mulai dari payudara diremas hingga pemeriksaan menyeluruh ke kemaluan AT.
"AT ditelanjangi, payudaranya diremas, bahkan anggota polisi dan bidan memasukkan jari ke kemaluan korban, padahal anak ini masih virgin," ujarnya.
Keluarga AT lantas melaporkan kasus ini kepada dirinya. Bangkit lalu berinisiatif memeriksakan AT ke dokter kandungan RS Soetijono Blora dan hasilnya AT tidak pernah hamil dan melahirkan.



















































