Anak Petani di Blora Dituduh Buang Bayi, Diperiksa Tanpa Prosedur, Dilecehkan

4 days ago 26

Kamis, 11 Desember 2025 – 19:10 WIB

Anak Petani di Blora Dituduh Buang Bayi, Diperiksa Tanpa Prosedur, Dilecehkan - JPNN.com Jateng

Bangkit Manahantiyo, kuasa hukum gadis asal Blora yang dituduh membuang bayi dan menjadi korban pemeriksaan brutal polisi. Kini mereka melaporkan kasus tersebut ke Bid Propam Polda Jawa Tengah, Kamis (11/12). Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Seorang anak petani di Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) berinisial AT (16) mengadukan aparat Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bid Propam Polda Jateng.

Remaja putri ini didampingi kuasa hukum, kerabat dan ibundanya datang ke Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (11/12).

Dia melaporkan karena dituduh menjadi pelaku pembuangan bayi di Kawasan Semanggi Blora. Mereka meminta kasus ini ditelusuri dan dibuka ke publik.

Kuasa hukum korban Bangkit Manahantiyo menjelaskan kasus ini terjadi pada April 2025. Saat itu ada seorang bayi yang dibuang di Kawasan Semanggi Blora. Seusai penemuan itu, polisi mendatangi rumah AT.

"AT langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi, padahal tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan, dan tidak ada dua alat bukti yang cukup," ujar Bangkit di PoldaJateng, Kamis (11/12).

Dia menyebut kliennya lantas diperiksa dengan cara-cara yang baginya berlebihan. Mulai dari payudara diremas hingga pemeriksaan menyeluruh ke kemaluan AT.

"AT ditelanjangi, payudaranya diremas, bahkan anggota polisi dan bidan memasukkan jari ke kemaluan korban, padahal anak ini masih virgin," ujarnya.

Keluarga AT lantas melaporkan kasus ini kepada dirinya. Bangkit lalu berinisiatif memeriksakan AT ke dokter kandungan RS Soetijono Blora dan hasilnya AT tidak pernah hamil dan melahirkan.

Seorang anak petani di Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) berinisial AT (16) mengadukan aparat Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bid Propam Polda Jateng.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |