jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menjawab isu di media sosial yang menyatakan legislatif menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana.
"Perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026," kata Sari saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Legislator fraksi Golkar itu mengatakan Komisi III DPR RI saat ini dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan publik.
"Dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningfull participation dari berbagai kalangan seperti masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, dan berbagai pihak terkait lainnya," kata Sari.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pihaknya tengah berupaya memaksimalkan penyerapan aspirasi membentuk RUU Perampasan Aset.
"Kami maksimalisasi dan apa namanya, percepat, ya, semua proses penyerapan aspirasi publik terkait perampasan aset ini," kata dia di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa.
Habiburokhman mengecap hoaks informasi beredar soal DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.
Legislator fraksi Gerindra itu menyebut fakta di lapangan justru menunjukkan anggota Komisi III rutin menggelar rapat membahas RUU Perampasan Aset.





















































