bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur memusnahkan sebanyak 1,47 juta batang rokok dan 4.962 liter minuman beralkohol ilegal.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kanwil DJBC, Kamis (11/12) dengan cara digilas menggunakan alat berat ekskavator dan dibelah menggunakan mesin.
Pemusnahan itu merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT selama kurun waktu Oktober 2024 hingga November 2025.
Pemusnahan itu sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.
1,47 juta barang rokok itu adalah hasil tembakau ilegal berbagai merek, jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin.
4.962 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) itu berbagai merek, jenis golongan A dengan kadar alkohol hingga 5 persen, golongan B yaitu kadar alkohol 5-20 persen dan golongan C, yaitu kadar alkohol di atas 20 persen.
“Modusnya beragam, mulai dari tanpa pita cukai dan pita cukai palsu,” kata Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT R Fadjar Donny Tjahjadi dilansir dari Antara.
Ia menambahkan rokok dan MMEA kena cukai yang dimusnahkan itu memiliki nilai barang mencapai Rp 3,13 miliar dengan potensi nilai cukai tidak tertagih diperkirakan mencapai Rp 1,46 miliar.






.jpeg)












































