jpnn.com, MATARAM - Bea Cukai Mataram menindak dua truk yang mengangkut total 2.892.000 batang rokok ilegal sepanjang periode 23–30 Juni 2026.
Dari dua penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,8 miliar.
Penindakan pertama dilakukan di Dermaga Nusantara 2, Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat pada 23 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu truk yang mengangkut 1.049.600 batang rokok ilegal.
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada 29 Juni malam hingga dini hari, Bea Cukai Mataram kembali menggagalkan upaya distribusi rokok ilegal di Pelabuhan Domestik Lembar.
Pada penindakan kedua ini, petugas berhasil mengamankan satu truk lainnya yang membawa 1.842.400 batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Bambang Parwanto mengungkapkan seluruh barang hasil penindakan merupakan hasil tembakau jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Menurut Bambang, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi berbagai instansi dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.





















































