jpnn.com, ENTIKONG - Bea Cukai Entikong dan Bea Cukai Sintete menggelar pemusnahan bersama barang hasil penindakan berupa barang kena cukai (BKC) ilegal dan pakaian bekas impor (balepress) yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Pemusnahan dilaksanakan di tempat pembakaran sampah Bea Cukai Entikong pada Rabu (24/6).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) Budi Harjanto, serta turut dihadiri perwakilan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad, Polsek Entikong, dan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.
Pemusnahan bertujuan menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang agar tidak dapat dimanfaatkan lagi.
Langkah pemusnahan ini dilakukan setelah mengantongi izin resmi dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak berdasarkan Surat Nomor S-123/MK/KNL.1101/2026 tanggal 12 Mei 2026.
Barang yang dimusnahkan Bea Cukai Entikong, meliputi rokok tanpa pita cukai sebanyak 922.304 batang yang diperkirakan bernilai Rp 497.155.000 dan minuman bersoda tak layak konsumsi sebanyak 240 liter yang diperkirakan senilai Rp 1.887.053.
Sementara itu, barang yang dimusnahkan Bea Cukai Sintete adalah pakaian bekas impor (balepress) sebanyak 240 bale yang diperkirakan mencapai Rp 720 juta.
Budi mengungkapkan seluruh barang hasil penindakan tersebut disita lantaran terbukti diselundupkan secara ilegal melalui jalur darat perbatasan wilayah Kalimantan Barat dan melanggar berbagai regulasi berat.





















































