Bea Cukai Teluk Nibung Temukan 9 Karton Rokok Ilegal di Bus Lintas Sumatra, Ini Kronologinya

1 day ago 13

Bea Cukai Teluk Nibung Temukan 9 Karton Rokok Ilegal di Bus Lintas Sumatra, Ini Kronologinya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Bea Cukai Teluk Nibung menemukan 9 karton berisi 144 ribu batang rokok tanpa pita cukai di bagasi bus lintas Sumatra rute Padang-Aceh pada Jumat (3/7). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TELUK NIBUNG - Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan peredaran 144 ribu batang rokok merek YS Bold yang tidak dilekati pita cukai melalui kegiatan Operasi Asap di Rest Area Bus Lintas Sumatra, Kabupaten Asahan pada Jumat (3/7).

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung Nutriwan Cahyono Putro mengungkapkan kronologi penindakan tersebut bermula dari observasi atas informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan moda transportasi darat berupa Bus Lintas Sumatra tujuan Sumatra Utara/Aceh.

"Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan kegiatan patroli darat di beberapa lokasi rest area bus lintas Sumatra khususnya pada wilayah seputar Kisaran dan Kabupaten Asahan," ungkap Nutriwan dalam keterangannya, Senin (13/7).

Selanjutnya petugas memeriksa muatan dan bagasi Bus Putra Pelangi rute Padang-Aceh dan menemukan adanya 9 karton berisi 144 ribu batang rokok merek YS Bold yang tidak dilekati pita cukai dengan nilai cukai terutang sebesar Rp 107.424.000.

Petugas pun menindak dan menyegel barang tersebut, serta membawanya ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari pemeriksaan awal, kami menduga modus yang digunakan pelaku adalah pengiriman rokok ilegal dengan cara dititipkan pada Bus Lintas Sumatra menggunakan 'sistem sel terputus'. Adapun tujuan akhir paket tersebut ialah Kisaran dan Batubara," beber Nutriwan.

Nutriwan menegaskan pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Pelanggar dapat diancam pidana penjara/kurungan dengan ancaman satu tahun sampai dengan lima tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tegas Nutriwan.

Nutriwan menyatakan keberhasilan operasi penindakan ini menunjukkan sinergisitas yang kuat dengan instansi terkait dan bentuk komitmen Bea Cukai Teluk Nibung dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Petugas Bea Cukai Teluk Nibung menemukan 9 karton berisi 144 ribu batang rokok tanpa pita cukai di bagasi bus lintas Sumatra rute Padang-Aceh pada Jumat (3/7)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |